Magang Hub Kemnaker 2025 Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kampusiana—Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) membuka Pendaftaran Program Pemagangan Nasional Magang Hub Kemnaker 2025. Pendaftaran dibuka 7 hingga 12 Oktober 2025.
Program magang nasional ini melibatkan BUMN hingga perusahaan swasta yang ada di berbagai sektor. Ada 761 perusahaan nasional yang bisa dipilih fresh graduate perguruan tinggi baik diploma atau sarjana, bisa mendaftar. Tersedia 20 ribu kuota dengan gaji setara setara upah minimum provinsi (UMP) atau UMR.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan bahwa proses seleksi calon peserta magang akan dilakukan langsung oleh perusahaan. Perusahaan yang akan memilih peserta sesuai dengan tempat pemagangan yang dipilih.
“Yang menentukan calon peserta yang lolos, berapa orang, dan siapa saja, itu perusahaan, bukan Kemnaker,” kata Yassierli Selasa 0(7/10/2025).
Persyaratan Peserta Magang Hub Kemnaker 2025
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Lulus program pendidikan Diploma atau Sarjana paling lama satu tahun pada saat mendaftar program pemagangan terhitung sejak tanggal ijazah; dan
3. Berasal dari Perguruan Tinggi yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Cara Mendaftar Magang Hub Kemnaker 2025
1. Buka laman maganghub.kemnaker.go.id.
2. Klik menu “Masuk”.
3. Apabila belum terdaftar, lakukan registrasi akun SIAPKerja.
4. Login ke sistem dan lengkapi data diri.
5. Pilih perusahaan atau posisi magang yang diminati.
6. Lengkapi dokumen pendukung sesuai ketentuan.
7. Kirim lamaran melalui sistem Magang Hub Kemnaker
Jadwal Magang Hub Kemnaker 2025
1. Pendaftaran perusahaan dan usulan program pemagangan: 1-7 Oktober 2025
2. Pendaftaran peserta pemagangan: 7-12 Oktober 2025
3. Seleksi dan pengumuman peserta pemagangan: 13-14 Oktober 2025
4. Pelaksanaan magang: 15 Oktober 2025-15 April 2026
Setelah melakukan pendaftaran, data peserta akan diverifikasi oleh tim pelaksana. Peserta yang memenuhi syarat melanjutkan ke tahap rekrutmen yang dijalankan oleh penyelenggara magang.
Pemerintah akan memberikan uang saku setara upah minimum.Selain itu, peserta juga diikutsertakan dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).(*)