Ketua Umum DePA-RI Sampaikan Kuliah Umum tentang Negara Hukum

Kampusiana—Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr TM Luthfi Yazid, SH, LLM memberikan Kuliah Umum di hadapan ratusan mahasiswa Prodi PPKn di Aula Gedung FKIP Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat, Selasa (16/09/2025). Topik yang menjadi pembahasan kuliah umum, —dengan dimoderatori oleh dosen senior bidang hukum Unram Dr Hj Yuliatin, SH, MH — adalah “Negara Hukum: Antara Cita dan Realita”.
Dalam kesempatan itu, Luthfi Yazid menyampaikan beberapa hal penting mengenai . Pertama, berdasarkan UUD 1945 jelas diamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 Ayat (3)).
“Pilihan sejak awal sudah jelas Rechstaat, Rule of Law atau konstitutionalisme. Bukan negara kekuasaan atau machstaat,’’ papar Luthfi.
Kedua, di dalam UUD 1945 tidak ada kata “kepastian hukum” saja, melainkan “kepastian hukum yang adil” (Pasal 28 D Ayat (1)). Artinya, kepastian hikum harus diikuti dengan prinsip keadilan. Titik tekannya justru pada keadilan.
Pasal 28D Ayat (1) ini sangat sejalan dengan pembukaan UUD 1945, di mana disebutkan atau terdapat penggalan kalimat “..serta dengan mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia” yang kemudian dikenal dengan sila kelima Pancasila.
Luthfi memaparkan, jika disimak dengan seksama, para penyusun konstitusi yang awal jelas menekankan pentingnya mewujudkan keadilan dari sekadar penegakan hukum an sich. Lantas, pertanyaan yang muncul dari para mahasiswa: Apakah masih perlu mempelajari negara hukim? Bukankah yang ada adalah negara kekuasaan?
Bukankah faktanya hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas? Apa masih relevan bicara soal negara hukum di mana di Indonesia terutama selama 10 tahun pemerintahan sebelumnya banyak terjadi kriminalisasi kepada mereka yang kritis dengan pemerintah? Banyak aturan hukum yang diremehkan bahkan dinafikan. Apakah keadaannya mesti di-Nepal-kan dahulu baru berkomitmen untuk konsisten menegakkan hukum dan keadilan?
Menurut Luthfi suara dan kegelisahan anak-anak muda Milenial atau Gen Z seperti itu tak bisa dianggap remeh, sebab revolusi yang terjadi di Nepal justru dilakukan oleh anak-anak muda.
“’Akankah kita menginginkan yang terjadi di Nepal juga terjadi di negeri kita yang katanya menganut prinsip Negara Hukum. Inilsh saatnya me-reset (mengatur ulang) sistem negara hukum Indonesia agar kembali kepada relnya,” tegas Lutfi. (*)