Advokat Didorong Gunakan Media Massa dengan Bijak dalam Perjuangan Menegakkan Keadilan
Kampusiana— Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr TM Luthfi Yazid, secara resmi melantik para pengurus Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (29/01/2025). Turut dilantik juga Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Tabalong.
Dalam kesempatan tersebut Luthfi mengharapkan advokat DePA-RI memiliki literasi digital yang baik serta mampu memanfaatkan media sosial secara konstruktif. Luthfi menyoroti fenomena no viral, no justice, di mana isu-isu hukum kerap mendapat perhatian publik dan dicarikan solusinya setelah menjadi viral.
“Advokat harus mampu menggunakan media secara bijak dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Luthfi.
Pelantikan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, termasuk jajaran pengurus DePA-RI dari tingkat DPP, DPD dan DPC, anggota dan pimpinan organisasi advokat lainnya, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM), aparat penegak hukum dari Kepolisian, Komando Distrik Militer (Kodim), akademisi, serta tokoh masyarakat Kalimantan Selatan. Prosesi pelantikan dilanjutkan dengan pengucapan sumpah dan ikrar integritas advokat DePA-RI yang dipimpin langsung oleh Luthfi Yazid.
Dalam susunan kepengurusan yang baru, Nizar Tanjung, terpilih sebagai Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan. Sementara itu, Abdul Hakim, menduduki posisi Wakil Ketua Bidang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA). Rahmat Fadillah, menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota.
Lutfhi berharap DPD dan DPC DePA-RI Kalimantan Selatan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan profesional, menjunjung tinggi etika advokat, serta berkontribusi secara nyata dalam menegakkan keadilan bagi semua (Justitia Omnibus). (*)
Konten terkait :
DPD Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) NTB Dikukuhkan | kampusiana.id
IPC, APHKI, dan DePA-RI Gelar Pekan Apresiasi dan Pendalaman Pengemban Hukum Teoritik III