DePA-RI Adakan Silaturrahmi ke KBRI Singapura

Kampusiana—Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) yang dipimpin oleh Dr TM Luthfi Yazid mengadakan kunjungan silaturrahmi ke KBRI Singapura. Delegasi DePA-RI yang jumlahnya puluhan orang tersebut diterima Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo.
Salah satu topik yang menarik didiskusikan di antaranya, permasalahnn hukum yang dihadapi oleh pekerja migran Indonesia (PMI). Menurut Suryopratomo yang akrab dipanggil Tommy, jumlah PMI di Singapura ada sekitar 160 ribu dari jumlah total WNI di Singapura yang mencapai sekitar 400 ribuan.
Tommy yang mantan pimpinan redaksi sebuah media nasional ini mengatakan dengan banyaknya kasus hukum PMI sebenarnya KBRI membutuhkan banyak bantuan lawyer secara probono alias cuma-cuma. Dari pembicaraan tersebut DePA-RI merasa banyak hal yang sebenarnya dapat disumbangkan untuk membantu masalah-masalah hukum yang dihadapi PMI di negeri singa itu. Luthfi Yazid menceritakan kepada Dubes dan Atase Hukum Mahayu bahwa ia pernah membantu menangani secara probono kasus TKW Sundarti yang diancam hukuman mati di Singapura. Sundarti terlibat kasus pembunuhan dan perkaranya diputus oleh pengadilan Singapura pada tahun 2004 dengan putusan pidana seumur hidup (20 tahun).
Waktu itu KBRI menunjuk lawyer Singapura bernama Muzammil. Luthfi Yazid memberikan bantuan probono pendampingan termasuk kepada Ibunya Sundarti yang hanya berbahasa Jawa dan hadir di persidangan. Tentu saja, lawyer Indonesia tidak bisa berpraktik langsung di pengadilan Singapura karena Singapura menganut British Legal System, common law system. Sundarti yang awalnya dituntut hukuman mati, tapi dalam putusan akhir dikenakan hukuman seumur hidup.
Luthfi Yazid berterima kasih atas sambutan KBRI di bawah kepemimpinan Dubes Tommy. Dalam kesempatan itu Luthfi didampingi oleh para pimpinan DPP, DPD dan DPC DePA-RI lainnya. Di antaranya Sugeng Aribowo Djoemali, Aziz Zein, Broto Pramono Istanto, Lalu Rusdi, Bachtiar Marasabessy, Nurdamewati Shihite, Ajrina Fradella, Kunthi Dyah Wardani, Lalu Rusdi, Michael Ansori, dan lainnya. (*)