Home > Info Terkini

PP IPHI Audiensi dengan Wamenkum Bahas Kepengurusan

IPHI memohon Menteri Hukum menerima dan mengesahkan Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan IPHI Masa Bhakti 2021-2026.
Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI (Pur) Dr Ahmad Yani Basuki dan Wakil Menteri Hukum Prof Dr Omar Syarief Hiareij, di Jakarta, saat audiensi di Jakarta, Selasa (07/01/2025). Foto : dok
Ketua Umum PP IPHI Mayjen TNI (Pur) Dr Ahmad Yani Basuki dan Wakil Menteri Hukum Prof Dr Omar Syarief Hiareij, di Jakarta, saat audiensi di Jakarta, Selasa (07/01/2025). Foto : dok

Kampusiana—Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (PP IPHI) melakukan audiensi dengan Wakil Menteri Hukum Prof Dr Omar Syarief Hiareij, di Jakarta, Selasa (07/01/2025). Pertemuan antara lain membahas kepengurusan PP IPHI.

PP IPHI dipimpin ketua umumnya Mayjen TNI (Pur) Dr Ahmad Yani Basuki. Ikut mendampingi dr Rizal Rivandi (Waketum I), Dra Nurhasanah (Waketum II), dr Abidinsyah Siregar (Sekjen), dan Ustadz Dr Buchori Muslim (Ketua Departemen Hukum dan Advokasi).

Siaran pers PP IPHI menyebutkan, dalam kesempatan tersebut Yani Basuki menyampaikan apresiasi atas komitmen Kabinet Merah Putih Pimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dan Bapak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, serta khususnya komitmen Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Atgas beserta jajaran dalam penegakan hukum dan keadilan, serta pelayanan administrasi hukum yang terbaik.

Ahmad Yani menyatakan bahwa dalam semangat menjaga Kemakbruran Haji Sepanjang Hayat, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta kebersamaan cita-cita dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, memohon kepada Menteri Hukum untuk dapat menggunakan kewenangannya secara bijak dalam mengakhiri permasalahan dualisme kepengurusan PP-IPHI. Dalam hal ini jelas ada klausul yang menegaskan bahwa, Menkumham atas dasar contrarius actus berwenang mengubah keputusan yang dikeluarkan apabila (setelah diverifikasi atau divalidasi substansi atau materinya) terdapat kekeliruan atau cacat hukum.

Yaitu dengan melaksanakan verifikasi faktual ( gelar perkara) atas Kepengurusan PP-IPHI yang mereka katakan hasil Muktamar VII IPHI di Jakarta tahun 2021 maupun Kepengurusan PP-IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya tahun 2021 yang Ketua Umumnya H Ismed Hasan Putro almarhum, dan sekarang digantikan oleh Ahmad Yani Basuki.

“Dengan dlaksanakannya verifikasi faktual (gelar perkara) akan diketahui dengan benar mana yang muktamarnya sah sesuai AD/ART dan peraturan Perundang-undangan yang ada dan mana yang menyimpang,” kata Yani Basuki.

Dengan meyakini akan kebenaran dan keabsahan PP IPHI hasil Muktamar VII IPHI di Surabaya, Tahun 2021, Ahmad Yani memohon Menteri Hukum menerima dan mengesahkan Pendaftaran Perubahan AD/ART dan Perubahan Susunan Kepengurusan IPHI Masa Bhakti 2021-2026 Hasil Muktamar VII di Surabaya tanggal 21 Agustus 2021. Muktamar yang dilaksanakan sesuai dengan AD/ART IPHI dan peraturan perundangan yang ada, dihadiri 28 Perwakilan Pengurus Wilayah IPHI seluruh Indonesia, dan 365 Pengurus Daerah IPHI secara virtual. Pada saat Muktamar VII Surabaya ini, dibacakan Sambutan Pembukaan Presdien Republik Indonesia oleh Menteri Agama, disampaikan pengarahan dari Bapak Menko PMK, serta ditutup oleh Ibu Gubernur Jawa Timur. Tertundanya pengesahan ini karena belum dilaksanakannya verifikasi faktual dan adanya pemblokiran pelayanan AHU ini.

Wamenkum dalam pertemuan itu menyatakan komitmennya untuk memberikan yang terbaik dalam tugas pelayanan administrasi hukum, serta penegakan hukum dan keadilan. Pertemuan audiensi yang komunikatif tersebut diakhiri dengan penyerahan dokumen pelaksanaan Muktamar VII IPHI Surabaya Tahun 21 dan hasil Rakernas IPHI tgl 26 Oktober 2024 di Jakarta, dilanjutkan dengan foto bersama. (*)

× Image